Ancaman Hukuman Mempermainkan Gaji Karyawan Menurut Islam
Gadis Melayu Stim 3gp ,video lucah ,cerita lucah,cerita seks melayu,melayu boleh,melayu lucah,cikgu suraya,cerita bokep,lucah melayu,budak sekolah,seks melayu,main dengan ustazah,cerita lucah mabuk,cerita kena lancap,cerita lucah aku blogspot,kisah cikgu cina,bomoh main cipap,cerita seks tudung tuisyen,adik main dgn kakak ankat,cerita berahi dara,cerita budak sekolah seks,cerita seks bomoh melayu, Cerita Awek Melayu, Cerita Berahi, Cerita Cikgu, Cerita Dewasa Melayu, Cerita Nafsu, Cerita Seks Ghairah, Koleksi Cerita Lucah Melayu Terkini, Novel Lucah melayu, cerita seks baru, cerita burit, Nikmat seks, seks hebat, cerita lucah seks, cerita seks hebat, kisah seks terbaru, kisah lucah com, cerita lucah hebat, lucah,Kumpulan Cerita Dewasa Terbaru, Cerita Seks Dewasa Indonesia, Kumpulan Cerita Mesum Sedarah, Cerita Seks Perumahan, Kumpulan Cerita Seks Indonesia, Cerita Seks Dewasa Melayu, Kumpulan Cerita Panas Dewasa, Cerita Dewasa Terbaru, Koleksi Cerita Panas, Cerita Birahi Sedarah, Cerita Dewasa Panas, Cerita Hot Dewasa, Cerpen Dewasa Panas, Cerita Panas Dewasa Malaysia, Cerita Dewasa Bergambar, Cerita Dewasa Sedarah Terbaru, Cerita Birahi Pembantu, Kisah Ngentot Sama Pembantu, Cerita Seks Bergambar, Cerita Ngentot Bergambar, Cerita Dewasa Terbaru 2016, Cerita Dewasa Pembantu Muda, Kumpulan Cerita Seks Dewasa, Kumpulan Cerita Seks Terbaru, Rumah Seks Indonesia, Cerita Dewasa 18, Cerita Dewasa Sedarah Dengan Mama, Kumpulan Cerita Seks Bergambar, Cerita Selingkuh Ngentot, Kumpulan Cerita Dewasa Terbaru 2016, Cerita Sek Melayu Terkini, Cerita Lucah Melayu Terkini, Koleksi Cerita Lucah Cikgu, Koleksi Cerita Seks Melayu, Koleksi Cerita Lucah Bahasa Melayu, Cerita Seks Cikgu Melayu, Cerita Dewasa Sek Ngentot Memek, Cerita Seks Abg, Cerita Seks Indonesia Terbaru, Kumpulan Cerita Seks Abg, Cerita Sex Bergambar Indonesia, Cerita Hot Janda Muda, Cerita Sex Dewasa Bergambar, Kumpulan Cerita Dewasa Bergambar, Kumpulan Cerita Dewasa, Cerita Sex Terbaru 2016, Kisah Seks Cerita Dewasa, Kumpulan Cerita Sedarah, Cerita Seks 2016, Gambar Sex Terbaru 2016, Cerita Dewasa Melayu Terbaru, Cerita Selingkuh Terbaru, Rumah Seks Indonesia Setengah Baya, Kumpulan Cerita Seks, Kumpulan Cerita Pembantu, Cerita Sex Cewek Abg, Cerita Sex Terkini, Rumah Seks Indonesia 2016, Cerita Ngentot Terbaru, Cerita Ngentot Pembantu, Cerita baru Click sini ke Website Koleksi Bogel Indonesia anak sekolah dan Jilbab Tudung
Hingga saat ini masih saja banyak seorang bos, majikan, pimpinan perusahaan, pemilik tempat usaha dan lain lain, yang masih saja lalai, sengaja, pura pura tidak tau, atau merasa berkuasa atas karyawannya, suka menggantung gaji atau upah karyawannya, ada yang telat karena memang berbenturan dengan hari libur atau, ada juga yang nunggu ditanyakan atau terkadang memang merasa dialah yang berkuasa. Tapi tahu tidak setiap perbuatan ada balasannya, seperti menunda nunda upah seseorang adalah termasuk perbuatan yang merugikan seseorang karyawan, pekerja, kuli atau juga pekerja lepas. Coba baca artikel ini semoga hati anda teringat akan beratnya ancaman menunda gaji seseorang menurut Islam.
Bukhari dan yang lainnya telah meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, Allah Ta’ala berfirman,
“Tiga Jenis (manusia) yang Aku akan menjadi musuhnya kelak pada hari kiamat, yaitu: seseorang yang memberi dengan nama-Ku, kemudian berkhianat; seseorang yang menjual orang yang merdeka (bukan budak), kemudian memakan uangnya; dan seseorang yang mempekerjakan pekerja dan telah diselesaikan pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya.”
Ibnu Majah telah meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma dan Thabrani meriwayatkan dari Jabi radhiallahu ‘anhu serta Abu Ya’la juga meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَعْطُوا الأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering.”
Para ulama telah menganggap bahwa menunda pembayaran gaji pekerja atau tidak memberikannya setelah pekerjaan diselesaikan, termasuk dosa besar berdasarkan ancaman yang sangat dahsyat ini. Karena, penundaan pembayaran dari orang yang kaya merupakan bentuk kezaliman, sebagaimana yang disebutkan dalam pembahasan ghashab. Di antara bentuk kezalimannya adalah tidak memberikan sama sekali hak-hak pekerja, sedang para pekerja tidak memiliki bukti.
Bahkan, terkadang membebaninya dengan pekerjaan atau menambah waktu kerja (lembur), tapi hanya memberikan gaji pokok saja tanpa membayar pekerjaan tambahan atau waktu lembur dengan memanfaatkan momentum minimnya lowongan pekerjaan dan kelemahan pihak pekerja. Terkadang pula, terjadi penundaan pembayaran gaji dan tidak memberikannya kecuali dengan usaha keras para pekerja dengan tujuan agar para pekerja melepaskan haknya dan tidak menuntuk haknya kembali. Atau, ada yang bermaksud menggunakan upah pekerja tersebut untuk usahanya dan mengelolanya, sedangkan si pekerja yang miskin tersebut tidak memiliki bahan makanan untuk diri dan keluarganya.
Termasuk kategori dosa besar adalah melarang orang-orang memanfaatkan sesuatu yang boleh digunakan oleh mereka baik secara umum ataupun khusus, seperti: tanah tak bertuan yang siapapun boleh memilikinya, jalan, masjid, tanah wakaf untuk orang miskin, dan barang tambang yang tidak tampak maupun yang tampak. Maka, bila ada seseorang yang melarang orang lain untuk memanfaatkannya, maka hal itu merupakan bentuk dosa besar, karena serupa dengan tindakan ghashab. Orang seperti ini, layaknya seseorang yang melarang orang lain untuk memilikinya. Sebab, orang yang berhak memanfaatkan sesuatu, maka ia juga berhak untuk memilikinya. Sebagaimana menahan hak milik seseorang termasuk dosa besar, maka perbuatan seperti ini pun hukumnya sama. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan Al-Haitsami dalam kitabnya Az-Zawajir ‘an Iqtirafil Kaba’ir (I/263).
Dalam sebuah hadits disebutkan:
مِنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ
“Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Abu Dawud, Nasai dan Tirmidzi, hadits hasan)
Nasai juga meriwayatkan sebuah hadits yang dishahihkan oleh Ibnu Hibban yang berbunyi,
مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَة فَلَهُ فِيْهَا أَجْرٌ, وَمَأَكَلَتِ الْعَوَافِي مِنْهَا فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ
“Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka akan mendapatkan pahala. Dan, apa yang dimakan oleh burung dan binatang buas, maka itu merupakan sedekah baginya.”
Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits dari Hasan bin Samurah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sa llam, beliau bersabda,
مَنْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَهُ
“Barangsiapa yang memberi tanda di bumi (yang tidak ada pemiliknya), maka bumi itu menjadi miliknya.”
Para ulama telah sepakat bahwasanya orang yang menghidupkan tanah (yang tidak ada pemiliknya) merupakan sebab kepemilikan. Kebanyakan dari mereka tidak mensyaratkan adanya izin dari hakim. Hanya saja, sebaiknya tanah tersebut jauh dari keramaian, sehingga tidak ada yang memilikinya. Ada yang berpendapat, bahwa barangsiapa yang memberikan tanda atau memberi garis pembatas (pada tanah yang tak ada pemiliknya), kemudian ia tidak merawatnya dengan diolah, maka sesudah tiga tahun gugurlah kepemilikannya.
Jika ada seseorang yang merawat suatu tempat dengan prasangka tempat tersebut tidak ada pemiliknya, kemudian datang seseorang yang mengakui bahwa tempat tersebut adalah miliknya, maka ada dua pilihan; orang yang meramaikan tempat tersebut mengembalikan kepada pemiliknya, setelah ia mengambil bayaran dari pemilik atas apa yang ia lakukan; atau kepemilikan tanah tersebut menjadi miliknya setelah ia membayar harganya.
Inilah yang terjadi pada masa Umar bin Khaththab dan Umar bin Abdil Aziz. Diperbolehkan bagi hakim yang adil untuk memberikan kepemilikan seseorang baik dari kepemilikan tanah, pertambangan dan sumur selama di dalamnya terdapat kebaikan. Namun, hal ini tidak diperbolehkan jika alasannya karena faktor ia senang kepada orang tersebut. Dalam sejumlah atsar disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sa llam dan para Khulafaur Rasyidin serta orang-orang sesudahnya memberikan tanah kepada sekelompok orang. Akan tetapi, jika hal tersebut tidak ada manfaatnya dengan tidak dirawatnya tanah tersebut, maka pemberiannya tersebut dapat dicabut kembali.
Sumber: Halal Haram dalam Bisnis Kontemporer, Dr. Sa’id Abdul Azhim, Al-Qowam
Postingan asli : http://pengusahamuslim.com, di tulis ulang admin blog ini. ( RR ).
Kumpulan Cerita Dewasa Terbaru, Cerita Seks Dewasa Indonesia, Kumpulan Cerita Mesum Sedarah, Cerita Seks Perumahan, Kumpulan Cerita Seks Indonesia, Cerita Seks Dewasa Melayu, Kumpulan Cerita Panas Dewasa, Cerita Dewasa Terbaru, Koleksi Cerita Panas, Cerita Birahi Sedarah, Cerita Dewasa Panas, Cerita Hot Dewasa, Cerpen Dewasa Panas, Cerita Panas Dewasa Malaysia, Cerita Dewasa Bergambar, Cerita Dewasa Sedarah Terbaru, Cerita Birahi Pembantu, Kisah Ngentot Sama Pembantu, Cerita Seks Bergambar, Cerita Ngentot Bergambar, Cerita Dewasa Terbaru 2016, Cerita Dewasa Pembantu Muda, Kumpulan Cerita Seks Dewasa, Kumpulan Cerita Seks Terbaru, Rumah Seks Indonesia, Cerita Dewasa 18, Cerita Dewasa Sedarah Dengan Mama, Kumpulan Cerita Seks Bergambar, Cerita Selingkuh Ngentot, Kumpulan Cerita Dewasa Terbaru 2016, Cerita Sek Melayu Terkini, Cerita Lucah Melayu Terkini, Koleksi Cerita Lucah Cikgu, Koleksi Cerita Seks Melayu, Koleksi Cerita Lucah Bahasa Melayu, Cerita Seks Cikgu Melayu, Cerita Dewasa Sek Ngentot Memek, Cerita Seks Abg, Cerita Seks Indonesia Terbaru, Kumpulan Cerita Seks Abg, Cerita Sex Bergambar Indonesia, Cerita Hot Janda Muda, Cerita Sex Dewasa Bergambar, Kumpulan Cerita Dewasa Bergambar, Kumpulan Cerita Dewasa, Cerita Sex Terbaru 2016, Kisah Seks Cerita Dewasa, Kumpulan Cerita Sedarah, Cerita Seks 2016, Gambar Sex Terbaru 2016, Cerita Dewasa Melayu Terbaru, Cerita Selingkuh Terbaru, Rumah Seks Indonesia Setengah Baya, Kumpulan Cerita Seks, Kumpulan Cerita Pembantu, Cerita Sex Cewek Abg, Cerita Sex Terkini, Rumah Seks Indonesia 2016, Cerita Ngentot Terbaru, Cerita Ngentot Pembantu, Cerita Seks Sedarah Terbaru.GADIS MELAYU STIM(click sini Untuk Download Video Lucah Bokep Mesum Terupdate Baru).
![]() |
Ilustrasi: tangisan istri seorang pekerja yang gajinya dipermainkan majikan, bos besar alias orang zalim. |
Related
ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ , وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأكَلَ ثَمَنَهُ , وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ
“Tiga Jenis (manusia) yang Aku akan menjadi musuhnya kelak pada hari kiamat, yaitu: seseorang yang memberi dengan nama-Ku, kemudian berkhianat; seseorang yang menjual orang yang merdeka (bukan budak), kemudian memakan uangnya; dan seseorang yang mempekerjakan pekerja dan telah diselesaikan pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya.”
Ibnu Majah telah meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma dan Thabrani meriwayatkan dari Jabi radhiallahu ‘anhu serta Abu Ya’la juga meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَعْطُوا الأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Para ulama telah menganggap bahwa menunda pembayaran gaji pekerja atau tidak memberikannya setelah pekerjaan diselesaikan, termasuk dosa besar berdasarkan ancaman yang sangat dahsyat ini. Karena, penundaan pembayaran dari orang yang kaya merupakan bentuk kezaliman, sebagaimana yang disebutkan dalam pembahasan ghashab. Di antara bentuk kezalimannya adalah tidak memberikan sama sekali hak-hak pekerja, sedang para pekerja tidak memiliki bukti.
Bahkan, terkadang membebaninya dengan pekerjaan atau menambah waktu kerja (lembur), tapi hanya memberikan gaji pokok saja tanpa membayar pekerjaan tambahan atau waktu lembur dengan memanfaatkan momentum minimnya lowongan pekerjaan dan kelemahan pihak pekerja. Terkadang pula, terjadi penundaan pembayaran gaji dan tidak memberikannya kecuali dengan usaha keras para pekerja dengan tujuan agar para pekerja melepaskan haknya dan tidak menuntuk haknya kembali. Atau, ada yang bermaksud menggunakan upah pekerja tersebut untuk usahanya dan mengelolanya, sedangkan si pekerja yang miskin tersebut tidak memiliki bahan makanan untuk diri dan keluarganya.
Termasuk kategori dosa besar adalah melarang orang-orang memanfaatkan sesuatu yang boleh digunakan oleh mereka baik secara umum ataupun khusus, seperti: tanah tak bertuan yang siapapun boleh memilikinya, jalan, masjid, tanah wakaf untuk orang miskin, dan barang tambang yang tidak tampak maupun yang tampak. Maka, bila ada seseorang yang melarang orang lain untuk memanfaatkannya, maka hal itu merupakan bentuk dosa besar, karena serupa dengan tindakan ghashab. Orang seperti ini, layaknya seseorang yang melarang orang lain untuk memilikinya. Sebab, orang yang berhak memanfaatkan sesuatu, maka ia juga berhak untuk memilikinya. Sebagaimana menahan hak milik seseorang termasuk dosa besar, maka perbuatan seperti ini pun hukumnya sama. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan Al-Haitsami dalam kitabnya Az-Zawajir ‘an Iqtirafil Kaba’ir (I/263).
Dalam sebuah hadits disebutkan:
مِنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ
“Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Abu Dawud, Nasai dan Tirmidzi, hadits hasan)
Nasai juga meriwayatkan sebuah hadits yang dishahihkan oleh Ibnu Hibban yang berbunyi,
مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَة فَلَهُ فِيْهَا أَجْرٌ, وَمَأَكَلَتِ الْعَوَافِي مِنْهَا فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ
“Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka akan mendapatkan pahala. Dan, apa yang dimakan oleh burung dan binatang buas, maka itu merupakan sedekah baginya.”
Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits dari Hasan bin Samurah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sa llam, beliau bersabda,
مَنْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَهُ
“Barangsiapa yang memberi tanda di bumi (yang tidak ada pemiliknya), maka bumi itu menjadi miliknya.”
Para ulama telah sepakat bahwasanya orang yang menghidupkan tanah (yang tidak ada pemiliknya) merupakan sebab kepemilikan. Kebanyakan dari mereka tidak mensyaratkan adanya izin dari hakim. Hanya saja, sebaiknya tanah tersebut jauh dari keramaian, sehingga tidak ada yang memilikinya. Ada yang berpendapat, bahwa barangsiapa yang memberikan tanda atau memberi garis pembatas (pada tanah yang tak ada pemiliknya), kemudian ia tidak merawatnya dengan diolah, maka sesudah tiga tahun gugurlah kepemilikannya.
Jika ada seseorang yang merawat suatu tempat dengan prasangka tempat tersebut tidak ada pemiliknya, kemudian datang seseorang yang mengakui bahwa tempat tersebut adalah miliknya, maka ada dua pilihan; orang yang meramaikan tempat tersebut mengembalikan kepada pemiliknya, setelah ia mengambil bayaran dari pemilik atas apa yang ia lakukan; atau kepemilikan tanah tersebut menjadi miliknya setelah ia membayar harganya.
Inilah yang terjadi pada masa Umar bin Khaththab dan Umar bin Abdil Aziz. Diperbolehkan bagi hakim yang adil untuk memberikan kepemilikan seseorang baik dari kepemilikan tanah, pertambangan dan sumur selama di dalamnya terdapat kebaikan. Namun, hal ini tidak diperbolehkan jika alasannya karena faktor ia senang kepada orang tersebut. Dalam sejumlah atsar disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sa llam dan para Khulafaur Rasyidin serta orang-orang sesudahnya memberikan tanah kepada sekelompok orang. Akan tetapi, jika hal tersebut tidak ada manfaatnya dengan tidak dirawatnya tanah tersebut, maka pemberiannya tersebut dapat dicabut kembali.
Sumber: Halal Haram dalam Bisnis Kontemporer, Dr. Sa’id Abdul Azhim, Al-Qowam
Postingan asli : http://pengusahamuslim.com, di tulis ulang admin blog ini. ( RR ).
Kumpulan Cerita Dewasa Terbaru, Cerita Seks Dewasa Indonesia, Kumpulan Cerita Mesum Sedarah, Cerita Seks Perumahan, Kumpulan Cerita Seks Indonesia, Cerita Seks Dewasa Melayu, Kumpulan Cerita Panas Dewasa, Cerita Dewasa Terbaru, Koleksi Cerita Panas, Cerita Birahi Sedarah, Cerita Dewasa Panas, Cerita Hot Dewasa, Cerpen Dewasa Panas, Cerita Panas Dewasa Malaysia, Cerita Dewasa Bergambar, Cerita Dewasa Sedarah Terbaru, Cerita Birahi Pembantu, Kisah Ngentot Sama Pembantu, Cerita Seks Bergambar, Cerita Ngentot Bergambar, Cerita Dewasa Terbaru 2016, Cerita Dewasa Pembantu Muda, Kumpulan Cerita Seks Dewasa, Kumpulan Cerita Seks Terbaru, Rumah Seks Indonesia, Cerita Dewasa 18, Cerita Dewasa Sedarah Dengan Mama, Kumpulan Cerita Seks Bergambar, Cerita Selingkuh Ngentot, Kumpulan Cerita Dewasa Terbaru 2016, Cerita Sek Melayu Terkini, Cerita Lucah Melayu Terkini, Koleksi Cerita Lucah Cikgu, Koleksi Cerita Seks Melayu, Koleksi Cerita Lucah Bahasa Melayu, Cerita Seks Cikgu Melayu, Cerita Dewasa Sek Ngentot Memek, Cerita Seks Abg, Cerita Seks Indonesia Terbaru, Kumpulan Cerita Seks Abg, Cerita Sex Bergambar Indonesia, Cerita Hot Janda Muda, Cerita Sex Dewasa Bergambar, Kumpulan Cerita Dewasa Bergambar, Kumpulan Cerita Dewasa, Cerita Sex Terbaru 2016, Kisah Seks Cerita Dewasa, Kumpulan Cerita Sedarah, Cerita Seks 2016, Gambar Sex Terbaru 2016, Cerita Dewasa Melayu Terbaru, Cerita Selingkuh Terbaru, Rumah Seks Indonesia Setengah Baya, Kumpulan Cerita Seks, Kumpulan Cerita Pembantu, Cerita Sex Cewek Abg, Cerita Sex Terkini, Rumah Seks Indonesia 2016, Cerita Ngentot Terbaru, Cerita Ngentot Pembantu, Cerita Seks Sedarah Terbaru.GADIS MELAYU STIM(click sini Untuk Download Video Lucah Bokep Mesum Terupdate Baru).
0 Response to "Ancaman Hukuman Mempermainkan Gaji Karyawan Menurut Islam"
Catat Ulasan